Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

By Admin

nusakini.com--Pemungutan suara pemilihan kepala daerah telah rampung. Sekarang tinggal menunggu hasil rekapitulasi suara resmi dari KPUD. Selanjutnya setelah itu adalah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, proses pelantikan kepala daerah terpilih harus sesuai aturan yang berlaku.  

" Kami akan mempersiapkan proses pelantikan baik Bupati, Wali Kota maupun Gubernur sesuai dengan masa jabatan berakhir. Kalau gubernur yang akan dilaksanakan langsung oleh bapak Presiden. Bupati, wali kota juga akan ada juga bertahap, SK-nya dari saya, yang melantik. Kalau ada gubernur yang tidak bisa melantik nanti akan kami lantik di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Tjahjo usia menghadiri acara Pengukuhan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Senin (2/7). 

Prosesi pelantikan lanjut Tjahjo semuanya sama. Tidak ada yang dibedakan baik itu pelantikan gubernur, bupati atau wali kota terpilih. Termasuk pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih yang kebetulan sudah berstatus tersangka. Khusus untuk calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka, selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka akan tetap dilantik. Sebab aturannya membolehkan itu.  

" Intinya sama. Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Sebelum saya ada yang dilantik di LP, sama juga ini muncul satu tersangka KPK, satu yang menang. Saya sebagai Mendagri masih berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap langsung kita batalkan," katanya.  

Tapi, sebagai Mendagri, ia mengharapkan, kalau bisa meminta agar proses hukum calon kepala daerah 'tersangka' dipercepat. Terutama yang kasusnya di tangani KPK. Misalnya proses persidangannya dipercepat. Namun ia menegaskan, ini hanya harapan saja. Karena pemerintah tak mungkin mengintervensi kerja aparat penegak hukum.  

" Saya berharap KPK misalnya mempercepat proses persidangan. Toh mereka ini kan tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti tinggal proses persidangan dan saksi saksi, apapun asas praduga tidak berslaah harus kita kedepankan. Tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua. Kan enggak enak kalau harus melantik di LP, tapi itu UU, dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak walaupun dia ditahan," urainya.  

Tapi Tjahjo juga menegaskan, pelantikan kepala daerah berpegang pada aturan yang berlaku. Tak boleh kemudian hanya karena situasi tertentu, lantas menyimpang dari aturan yang ada. Misal, kepala daerah terpilih yang kebetulan sudah berstatus tersangka tak dilantik. Sebab UU menyatakan, walau sudah berstatus tersangka atau terdakwa, selama belum ada kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan dilantik.  

" Saya hanya berpegang pada UU. Enggak boleh menyimpang dari UU, prinsip saya hanya menghimbau mudah-mudahan KPK dan kejaksaan bisa mempercepat proses persidangannya sehingga pada persidangan nanti bisa baik," ujarnya. 

Payung hukumnya, kata Tjahjo, adalah Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. Sementara, untuk pelantikan calon bupati atau walikota ada pada Pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun bila kemudian sudah ada putusan dari pengadilan, maka akan diberhentikan.  " Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa," katanya. 

Tjahjo juga sempat menyinggung soal pemilihan wali kota di Makassar, dimana berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan calon tunggal yang bertarung, perolehan suaranya lebih kecil daripada kotak kosong. Menurut Tjahjo, istilah kotak kosong itu tidak ada. Yang benar adalah istilah kolom kosong. Jadi dalam UU, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang sah. Dalam pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, setidaknya ada 16 daerah yang pasangan calonnya tunggal. Khusus untuk kasus Makassar, ia tak mau mendahului keputusan KPU. Sebab hasil yang ada baru berdasarkan hitungan cepat lembaga survei. Dimana itu tak bisa jadi patokan resmi. 

" Kami tidak mau mendahului menunggu keputusan KPU saja, ini kan quick count yang di Makassar. Kami menunggu resminya saja kan masih banyak yang belum diitung secara real. Kalau di dalam UU itu nanti bisa mengikuti Pilkada berikutnya, tapi kami akan menunggu hasil KPU dulu," kata Tjahjo. (p/ab)